Assalammualaikum, admin punya info tentang beasiswa nih :)
Program beasiswa DataPrint telah memasuki tahun keenam. Setelah
sukses mengadakan program beasiswa di tahun 2011 hingga 2015, maka
DataPrint kembali membuat program beasiswa bagi penggunanya yang
berstatus pelajar dan mahasiswa. Hingga saat ini lebih dari 1000
beasiswa telah diberikan bagi penggunanya.
Di tahun 2016 sebanyak 500 beasiswa akan diberikan bagi pendaftar
yang terseleksi. Program beasiswa dibagi dalam dua periode. Tidak ada
sistem kuota berdasarkan daerah dan atau sekolah/perguruan tinggi. Hal
ini bertujuan agar beasiswa dapat diterima secara merata bagi seluruh
pengguna DataPrint. Beasiswa terbagi dalam tiga nominal yaitu Rp 250
ribu, Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Dana beasiswa akan diberikan satu kali bagi peserta yang lolos penilaian. Aspek penilaian berdasarkan dari essay, prestasi dan keaktifan peserta.
Di tahun 2016 ini ada hadiah khusus juga loh untuk 3
orang peserta yang paling banyak merekomendasikan program ini ke
teman-teman. Jika nama lengkap dan asal sekolah atau kampus kamu tertera
di formulir pendaftaran temanmu (nama pemberi rekomendasi), siap-siap
deh kamu akan jadi pemenangnya di akhir periode!
Beasiswa yang dibagikan diharapkan dapat meringankan biaya pendidikan
sekaligus mendorong penerima beasiswa untuk lebih berprestasi. Jadi,
segera daftarkan diri kamu, klik kolom PENDAFTARAN pada web ini!
Like dan follow DataPrint di page DataPrint Indonesia dan @dataprintindo .
Pendaftaran periode 1 : 27 Januari – 20 Juni 2016
Pengumuman : 28 Juni 2016
Pendaftaran periode 2 : 1 Juli – 25 Desember 2016
Pengumuman : 5 Januari 2017 Info selengkapnya : http://beasiswadataprint.com/
Pajak Pertambahan
Nilai (PPN)
adalah pajak yang
dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam
peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT)
atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak
tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang)
yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen
akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan,
penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga
muncul istilah Pengusaha Kena Pajak(PKP) yang disingkat PKP.
Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak
keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP
menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP
membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia
menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum
utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No.
8 Tahun 1983 berikut
perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang
No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.
Dalam
Undang-Undang tersebut tercantum hal-hal yang berkaitan dengan apa saja yang
termasuk objek yang dikenai PPN, tarif PPN, bagaimana tata cara penyetoran dan
pelaporan, dan lain sebagainya. Mari kita simak-simak satu persatu:
A. Objek
Pertambahan Nilai (PPN)
Adapun
objek-objek yang dikenai PPN adalah sebagai berikut:
1. Penyerahan
Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang
dilakukan oleh pengusaha
2. Impor
Barang Kena Pajak
3. Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
4. Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
5. Ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud atau Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
B. Tarif
Pajak Pertambahan Nilai
Nah tarif PPN
ini penting untuk diketahui supaya Anda sebagai pengusaha dapat mengenakan PPN
kepada konsumen dengan jumlah yang tepat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar No.
42 tahun 2009, berikut adalah tarif PPN:
1. Tarif
Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen)
2. Tarif
Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
- Ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspos
Jasa Kena Pajak
3. Tarif
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5%
(lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana
diatur oleh Peraturan Pemerintah
C. Pemungutan,
Penyetoran, dan Pelaporan PPN
Nah Wajib Pajak
dalam hal ini yang melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN disebut
dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi
atau badan usaha yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari
Rp4,8 M sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013. Jadi bagi pengusaha
yang jumlah penjualan barang atau jasanya belum mencapai Rp4,8 M maka belum
bisa dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Tetapi jika akhirnya jumlah
penjualan barang atau jasanya sudah melebihi Rp4,8 M maka pengusaha tersebut
wajib melaporkannya sehingga dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pelaporannya paling lambat adalah akhir bulan berikutnya setelah bulan
terjadinya jumlah penjualan barang atau jasa melebihi Rp4,8 M.
Korupsi
di Indonesia terjadi secara sistematis dan meluas sehingga tidak hanya
merugikan keuangan negara tetapi melanggar hak-hak sosial ekonomi masyarakat
luas.Pemberantasan tipikor harus dilakukan dengan mengikuti alur perkembangan
modus kejahatan itu sendiri.
Dikeluarkannya
UU no 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (LN 1999 no. 140
dan LN no. 3874) menimbulkan interpretasi berbeda di kalangan masyarakat
mengenai penerapan UU, dimana sejak UU no 31 tahun 1999 diundangkan maka dengan
sendirinya UU no 3 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku. Maka timbul anggapan
adanya kekosongan hukum untuk memproses tipikor sebelum berlakunya UU no 31
tahun 1999.
B. Aturan
normative pemberantasan TIPIKOR
Dalam
pemantauan perjalanan UU no 31 tahun 1999 , dipandang perlu adanya perubahan
dengan diundangkannya UU no 20 tahun 2001.
1. Tipikor
dalam UU 31 tahun 1999 dan UU no 20 tahun 2001 yang berasal dari kedua UU
ditetapkan dalam pasal 2, 3, 13 dan 14 dalam UU no 31 tauhn 1999.
2.
Tipikor yang bersumber dari KUHP , mula-mula dalam UU no 31 tahun 1999 yang
semula disebutkan satu persatu tidak ditetapkan sebagai tipikor dalam UU no 20
tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.
Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tipikor ditetapkan dalam pasal 21,22,
29 UU no 31 tahun 1999.Pasal 23 memasukkan pasal 220,231,421,422,429 dan 430
KUHP sebagai tindak pidana lain yang berkaitan dengan tipikor dengan perubahan
ancaman pidana paling lama , dan dikumulasikan alternative antara hukuman
penjara dan hukuman denada. Pasal ini masih tetap berlaku dalam UU nomor 2
tahun 2001.
Hal-hal
lain yang berkaitan dengan tipikor :
a. Setiap
orang yang melakukan percobaan, pembantuan , permufakatan jahat untuk melakukan
tipikor dipidana yang sama sebagimana dimaksud dalam pasal 2, 3, 5 sampai 14 UU
no 31 tahun 199. Artinya orang yang melakukan percobaan,pembantuan atau
permufakatan jahat untuk tindak pidana pasal 2, pasal 3 pasal 5 sampai pasal 14
dipeerlakukan sama dengan pelaku selesai melakukan kejahatan.
b.
Bagi setiap orang diluar wilayah Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan,
sarana atau keterangan untuk terjadinya tipikor dipidana yang sama dengan
pelaku tipikor.
Ketentuan
sedikit menyimpang dari KUHP . pembantuan sebagaimana pasal 56 dan 57 KUHP
diancam sepertiganya, dalam hal tipikor ancamannya sama dengan pelaku tindak
pidana.
C. Hasil
Tipikor
Hasil
tipikor yang dalam UU no 15 tahun 2002 disebut sebagai hasil tindak pidana
berjumlah 500 juta atau lebih disebut Harta Kekayaan jika ditempatkan dalam
penyedia jasa keuangan, ditransfer, dibayarkan atau dibelanjakan dihibahkan
atau disumbangkan, dititipkan, dibawa keluar negeri, ditukarkan atau
disembunyikan, pelakunya dipidana karena pencucian uang. Pelaku percobaan hal
ini juga dipidana sama.
D. Mekanisme
pemberantasan TIPIKOR
Penyidikan
tipikor dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku , kecuali ditetapkan lain oleh
UU no 31 tahun 1999 dan 20 tahun 2001. Dengan demikian, ketentuan dalam pasal 7
ayat 1 KUHAP tentang wewenang penyidik masih berlaku, yakni :
a. Menerima
laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tipikor
b. Melakukan
tindakan pertama pada saat di TKP.
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan emmeriksa tanda pengenal
diri tersangka
d. Melakukan
pengankapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
e.
Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
g. Memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h. Mendatangkan
ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
i.
Mengadakan penghentian penyidikan.
j.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Jaksa
pengacara negara bertindak mewakili negara / pemerintah atau BUMN menggugat
tersangka untuk mengganti kerugian keuangan negara dengan surat kuasa khusus.
Berkas perkara hasil penyidikan tersebut diserahkan kepada instansi yang
dirugikan untuk mengembalikan keuangan negara , juga dapat dilakukan kepada
terdakwa yang perkaranya diputus bebas.
Putusan
bebas disini maksudnya adalah putusan pengadilan yang berisi bahwa keasalahan
atau perbuatan terdakwa yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan (Vrijspraak) atau jika tidak cukup bukti, tetapi tidak merupakan
suatu tindak pidana.
Jika
pada saat penyidikan tersangka meninggal dunia, maka gugatan diajukan pada ahli
warisnya.
Penyidik,
penuntut umum, hakim berwenang meminta keterangan kepada BANK tentang keadaan
keuangan tersangka / terdakwa.
Erat
kaitannya dengan penyidikan adalah dapat dibentuknya tim gabungan oleh jaksa
agung, yaitu dalam hal ditemukannya tipikor yang sulit pembuktiannya. Sulit
pembuktiannya antara lain tipikor di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal,
perdagangan dan industri, komoditi berjangka, bidang moneter dan keuangan, yang
:
a. bersifat
lintas sektoral
b. dilakukan
dengan teknologi canggih
c. dilakukan
tersangka / terdakwa berstatus penyelenggara negara.
Dalam
penyidikan, dapat dibentuk Tim Gabungan. Tim ini dibentuk dan dibawah
kordinasikan dengan Jaksa Agung.
Jaksa
Agung sebagai koordinator penyidikan tipikor artinya : jaksa agung mengkoordinasikan
dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana korupsi yang
dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan umum dan militer dalam
kerangka penaganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait berdasarkan
UU yang pelaksanaan koordinasinya ditetapkan oleh presiden.
E. Sistem
pembuktian terbalik
Mengingat
korupsi sudah menjadi kegiatan sistemik maka perlu adanya perluasan mengenai
perolehan alat bukti. Pembuktian terbalik merupakan premium remedium dan
sekaligus mengandung sifat prevensi khusus, yang diberlakukan pada tersangka /
terdakwa.
Gratifikasi
adalah pemberian dalam arti luas : meliputi pemberian uang, barang, rabat
(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya,
baik yang diterima dalam maupun luar negeri, dengan sarana elektronik maupun
non elektronik.
Dalam
kaitannya dengan gratifikasi, penerimaan gratifikasi yang nilainya Rp.
10.000.000 atau lebih , pembuktian behwa gratifikasi itu bukan suap dilakukan
oleh penerima gratifikasi. Sedangkan yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000
dilakukan oleh penuntut umum.
Jelaskan
:
a.
Apakah dengan ditunjuk sebagai koordinator undang-undang jaksa agung juga
sebagai penyidik ?
b.
Adakah unsur lain selain Jaksa Agung dan Penyidik Polri berwenang sebagai
penyidik?
c.
Bagaimana jika penyidik tidak menemukan cukup bukti ? Apa dasar hukumnya
d.
Apa saja yang dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk menurut UU no 20
tahun 2001?
e.
Apa perbedaan gratifikasi dengan suap? Uraikan jawaban saudara.
DELIK-DELIK
KHUSUS KEJAHATAN KORUPSI
A. Gratifikasi
& Suap
Yang
dimaksud dengan “Gratifikasi” adalah pemberian uang, rabat (discount),komisi,
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan
wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya; baik yang diterima di dalam
maupun diluar negeri dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik.
Dalam
UU no 20 tahun 2001 ditegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negari
atau penyelenggara Negara danggap suap , apabila berhubungan dengan jabatannya
dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan sbb:
Setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap
apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Yang nilainya Rp10.000.000 atau lebih , pembuktian bahwa bukan merupakan suap
dilakukan oleh penerima gratifikasi.
2.
Yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000pembuktian bahwa gratifikasi tersebut
bukan suap dilakukan oleh penuntut umum.
Ketentuan
ini menunjukkan bahwa dalam tindak pidana gratifikasi ini menganut pembuktian
terbalik.Sebenarnya, secara normatif UU memberikan jalan keluar agar penerima
gratifikasi terhindar dari hukuman/ditetapkan melakukan tindak pidana korupsi,
dengan melaporkan pada KPK dalam waktu selambatnya 30 hari kerja terhitung
sejak gratifikasi diterima. Jika tidak dilaporkan atau terlambat melaporkan
maka penerima dianggap telah melanggar pasal 12 B UU Pemberantasan tipikor.
Meskipun
pembuktian terbalik merupakan pembuktian terbatas dalam hal tersebut merupakan
hak terdakwa, tetapi dalam hal memberikan keterangan mengenai hartabenda, harta
istri atau suami, anak dan tiap orang yang ada hubungannya dengan dengan
perkara korupsi itu merupakan kewajiban. Apabila terdakwa tidak dapat
membuktikan tentang kekayaannya yang tak seimbang dengan penghasilan atau
sumber penghasilan maka keterangan tersebut dapat digunakan memperkuat alat
bukti yang sudah ada bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Hal
ini merupakan hal yang seimbang antara hak dan kewajiban. Dengan demikian
berarti bahwa pembuktian terbalik bukanlah hal yang memberatkan
terdakwa.Pembuktian terbalik meliputi juga harta benda terdakwa yang belum
didakwakan.
Pasal
38 B UU nomor 20 tahun 2001 menetapkan setiap orang yang disangka
melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2,3,4,14,15,
16 UU 31 tahun 1999 dan pasal 5 sampai 12 UU nomor 20 tahun 2001 wajib
membuktikan sebaliknya bahwa harta tersebut bukan hasil korupsi.
Hakim
wajib membuka persidangan khusus untuk memeriksa pembuktian yang diajukan
mengenai harta kekayaan itu.
Jika
terdapat satu atau lebih unsure tindak pidana tidak cukup bukti, sedangkan
secara nyata telah ada kerugian negara maka penyidik dapat segera menyerahkan
berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa pengacara negara untuk dilakukan
gugatan perdata kepada instansi yang dirugikan. Dalam pasal 33 dalam hal ini
gugatan diajukan terhadap ahli waris tersangka.
B. Money loundering.
Dalam
Black's law Dictionary, money laundering diartikan sebagai : "term use to
describe investment or other transfer money flowing from racketeering , drug
transaction, and other illegal source into legitimate channels so that its
original source cannot be traced"
Aturan
universal yang dipakai negara-negara didunia dalam hal pemberantasan money
loundering ini sebagimana tercantum dalam The United Nations convention against
Illiet traffict in Narcoticss, Drugs, and Psycotropic Substance of 1988, yang
diratifikasi melalui UU no 7 tahun 1977 :
The
convention or transfer of property , knowing that such property in derived from
any serious (indictable) offence or offences, or from act of participation in
such offence or offences for the purpose of concealing or disquising the
illicit of property or assiting any person who is involved in the commission of
such an offence or effences to evade the legal consequences of hs action, or
the concealment or disuise of the nature,
source,location,disposition,movement,rights with rescpect to , or ownership of
property, knowing that such property is derived from a serious offence or
offences or from an act participation in such an offence or offences.
Money
loundering merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil
dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana
ekonomi, tindak pidana korupsi, perdagangan narkotika, dall.
Pada
intinya money laundering melibatkan assets (pendapatan /kekayaan) yang
disamarkan atau usulnya sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa assets
tersebut illegal. Pada dasarnya money loundering merupakan aktivitas yang
sangat kompleks, dilakukan dalam tiga langkah yang saling mengkait :
a. Placement :
upaya menempatkan dana dari aktivitas kejahatan. Terdapat pergerakan fisik dari
uang tunai baik melalui penyelundupan maupun melakukan penempatan uang giral ke
dalam system perbankan, atu melalui real estate datau saham-saham, dan
mengkorvensi dalam bentuk valuta asing.
b. Layering :
memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya yaitu aktiva kejahatan yang terkait
melalui beberapa tahapan transaksi keuangan . Layering dilakukan dengan membuka
sebanyak mungkin rekeningf perusahaan fiktif dengan memanfaatkan rahasia bank.
c. Integration :
upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai : legitimate explanation"
bagi hasil kekayaan. Pada tahap ini uang dimasukkan dalam sirkulasi yang sesuai
dengan aturan hukum.
UU
no 15 tahun 2002 , yang termasuk money loundering :
a. Hasil
tindak pidana yaitu harta kekayaan Rp 500.000.000 atau lebih atau yang nilainya
setara, yang diperoleh langsung maupun tak langsung dari kejahatan korupsi,
penyuapan, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, perbankan,
narkotika dan psikotropika, perdagangan budak, wanita dan
anak-anak , perdagangan gelap senjata, terorisme, penculikan, penipuan, didalam
maupun diluar wilayah RI.
b. Cakupan
tidak pidana pencucian uang : menempatkan, mentransfer, membayar dan
membelanjakan, menitipkan harta kekayaan, menukar, menyamarkan
harta kekayaan, yang diketahui atau patut diduga sebagai tindak pidana.
Termasuk juga setiap orang (secara pasif) menerima atau menguasai penempatan,
pembayaran, hibah, penitipan, penukaran barang yang diketaui atau patut diduga
sebagai tindak pidana.
Tindak
pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang adalah :
a.
Penyedia jasa keuangan yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan yang
diwajibkan, diancam dengan pidana 250 juta - 1 M
b.
Setiap orang yang tidak melaporkan membawa uang tunai Rp100.000.000,- atau
lebih kedalam atau keluar wilayah RI. Ancaman untuk ini antara 100-300 juta.
c.
PPATK dan Aparat penegak hukum yang bersangkutan dengan pemeriksaan perkara
melanggar larangan menyebut identitas pelapor, dikenai ancaman pidana 1-3
tahun.
d. Tindak
pidana koorporasi.
Secara
umum ada beberapa alasan mengapa money laundering dinyatakan sebagai tindak
pidana dan harus diperangi. :
1) Money
laundering diyakini berpengaruh pada system keuangan, berdampak negative begi
perekonomian dunia.Misalnya dampak negative pada pengelolaan sumberdaya, dana
digunakan untuk kegiatan yang tidak sah, beralihnya dana ke negara-negara yang
perekonomiannya baik, ketidakstabilan perekonomian nasional.Fluktuasi yang
tajam pada nilai tukar dan bunga , yang mempengaruhi ekonomi global.
2) Dengan
ditetapkannya money laundering sebagai tindak pidana akan memudahkan aparat
menindak dan melakukan penyitaan terhadap dugaan hasil tindak pidana.
3) Dalam
hal ini juga akan memudahkan aparat untuk mencari tokoh-tokoh behind the stage
yang terkadang sulit terungkap dalam tindak pidana.
Kendala
pemberantasan money laundering, al :
a. Pada
saat orang menyimpan uang di bank tidak dijelaskan darimana asal-usulnya.
b. Indonesia
,menganut devisa bebas, maka siapa saja boleh memiliki, menggunakan devisa,
dengan tidak ada kewajiban menjual pada bank sentral.
c. Ketentuan
rahasia Bank cukup ketat dengan pengecualian limitative.
d. Terdapat
kondisi adanya saving investment gap, yang mengakibatkan Indonesia banyak
memerlukan pinjaman dari luar.
e. Tindakan
keras dari Amerika Serikat untuk memberantas money laundering justru
memungkinkan negara-negara melakukan pencucuian uang di Indonesia.
Action
: Indonesia dengan 29 negara lainnya , masuk dalam Non cooperative Countries
and territories (NCCT) oleh Financial Action Task Force on Money Laundering
(FATF). Pendekatan negara-negara ini dengan "punitive approach". Jika
negara dinilai tidak koopertif maka pelanggaran ketentuan dapat berupa hambatan
terhadap transaksi perbankan, pinjaman luar negeri, atau seluruh transaksi
dengan pihak Indonesia dianggap sebagai suspicious transaction.
Disamping
FATS terdapat pula Basle Committee on Banking Supervision, yang
merekomendasikan agar supaya system perbankan tidak dipergunakan sebagai sarana
pencucian uang. Basle Comitee menyadari bahwa dalam pencucian uang terdapat
pula resiko reputasi, resiko yuridis, resiko operasional dan resiko
konsentrasi.
Setiap
Bank diminta menerapkan prinsip "Know Your Customer" dengan baik
disertai pelaporan yang memadai, sehingga dapat mengatasi krisis yang
berkepanjangan, dan hubungan antar negara dapat berjalan dengan baik.
FUNGSI NON LINIER - Fungsi non Linier dapat berupa fungsi Kuadrat, fungsi Eksponen, fungsi Logaritma, fungsi pecahan, dll. - Gambar dari fungsi non linier ini bukan suatu garis lurus, melainkan suatu garis lengkung. - Fungsi kuadrat disajikan dalam gambar berupa suatu parabola vertikal & horizontal. - Fungsi rasional yang gambarnya berbentuk hiperbola, fungsi kubik, lingkaran & elips. FUNGSI KUADRAT - Fungsi Kuadrat adalah Fungsi yang pangkat tertinggi dari variabel adalah dua. - Bentuk umum dari fungsi Kuadrat : y = f (x) = ax2 + bx + c dimana : Y = Variabel terikat X = Variabel bebas a,b = koefisien, dan a ≠ 0 c = konstanta. CARA MENGGAMBAR FUNGSI KUADRAT 1. Dengan cara sederhana (curve traicing process) Yaitu dengan menggunakan tabel x dan y, dimana kita tentukan dulu nilai x sebagai variabel bebas, maka dengan memasukkan beberapa nilai x kita akan memperoleh nilai y. - Misalkan y = x2 - 5x + 6
X = -1 0 1 2 3 4 5 6
Y = 12 6 2 0 0 2 6 12 Kemudian kita plotkan masing-masing pasangan titik tersebut.
B. Dengan cara Matematis (menggunakan ciri-ciri yang penting)
Yaitu dengan menggambarkan ciri-ciri penting dari fungsi kuadrat, diantaranya :
1. Titik potong fungsi dengan sumbu y, pada x=0, maka y=d. Jadi titiknya adalah A(0,d).
2. Titik potong fungsi dengan sumbu x, pada y=0,maka kita harus mencari nilai Diskriminan (D) terlebih dahulu:
Nilai diskriminan ini akan menentukan apakah parabola vertikal memotong,menyinggung dan atau tidak memotong maupun menyinggung sumbu x.
üJika nilai D = b2 – 4ac adalah negatif maka tidak terdapat titik potong pada sumbu x.
üJika nilai D = b2 – 4ac adalah positif maka terdapat dua titik potong pada sumbu x. yaitu pada titik :
titik : (x1 , 0) dan (x2 , 0)
üJika nilai D = b2 – 4ac adalah nol maka terdapat satu titik potong dengan sumbu x. Titik :
.
3.Titik puncak, yaitu titik dimana arah dari grafik fungsi kuadrat kembali ke arah semula.
Titik puncak :
4.Sumbu simetri adalah sumbu yang membagi/membelah dua grafik fungsi kuadrat tersebut menjadi dua bagian yang sama besar.
Sumbu simetri :
CONTOH :
Gambarkan grafik fungsi y = x2 - 5x + 6.
1.Titik potong fungsi dengan sumbu y, pada x=0, maka y=6. Jadi titiknya adalah A(0,6).
2.Titik potong fungsi dengan sumbu x, pada y=0,
D = b2 – 4ac = (-5)2 – 4(1)(6) = 25 – 24 = 1
Karena D=1 > 0, maka terdapat dua buah titik potong dengan sumbu x.
jadi titiknya B1 (3,0)
jadi titiknya B2 (2,0)
3.Titik puncak :
4. Sumbu simetri :
Grafik
PERPOTONGAN DUA FUNGSI KUADRAT Dengan cara yang sama dengan perpotongan dua fungsi linier, maka kita dapat menentukan titik potong dua fungsi kuadrat.
Hi! Kami mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Kita bikin blog ini untuk memenuhi tugas akhir di mata kuliah Pengantar Teknologi Informasi.
If you want to contact us, feel free to drop us a hello at kelompokpti57@gmail.com