Pajak Pertambahan
Nilai (PPN)
adalah pajak yang
dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam
peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT)
atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak
tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang)
yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen
akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan,
penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga
muncul istilah Pengusaha Kena Pajak(PKP) yang disingkat PKP.
Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak
keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP
menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP
membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia
menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum
utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No.
8 Tahun 1983 berikut
perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang
No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.
Dalam
Undang-Undang tersebut tercantum hal-hal yang berkaitan dengan apa saja yang
termasuk objek yang dikenai PPN, tarif PPN, bagaimana tata cara penyetoran dan
pelaporan, dan lain sebagainya. Mari kita simak-simak satu persatu:
A. Objek
Pertambahan Nilai (PPN)
Adapun
objek-objek yang dikenai PPN adalah sebagai berikut:
1. Penyerahan
Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang
dilakukan oleh pengusaha
2. Impor
Barang Kena Pajak
3. Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
4. Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
5. Ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud atau Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
B. Tarif
Pajak Pertambahan Nilai
Nah tarif PPN
ini penting untuk diketahui supaya Anda sebagai pengusaha dapat mengenakan PPN
kepada konsumen dengan jumlah yang tepat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar No.
42 tahun 2009, berikut adalah tarif PPN:
1. Tarif
Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen)
2. Tarif
Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
- Ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspos
Jasa Kena Pajak
3. Tarif
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5%
(lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana
diatur oleh Peraturan Pemerintah
C. Pemungutan,
Penyetoran, dan Pelaporan PPN
Nah Wajib Pajak
dalam hal ini yang melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN disebut
dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi
atau badan usaha yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari
Rp4,8 M sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013. Jadi bagi pengusaha
yang jumlah penjualan barang atau jasanya belum mencapai Rp4,8 M maka belum
bisa dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Tetapi jika akhirnya jumlah
penjualan barang atau jasanya sudah melebihi Rp4,8 M maka pengusaha tersebut
wajib melaporkannya sehingga dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pelaporannya paling lambat adalah akhir bulan berikutnya setelah bulan
terjadinya jumlah penjualan barang atau jasa melebihi Rp4,8 M.

0 komentar:
Posting Komentar